Syarat & Ketentuan
Berlaku sejak 27 Desember 2021.
1. Ruang lingkup
Ketentuan ini mengatur hubungan antara Pondok Pesantren Haji Maimoen (selanjutnya disebut “pondok”) dengan wali santri dalam hal penagihan dan pembayaran biaya pendidikan melalui portal wali santri di https://pohama.com/login. Dengan menggunakan portal tersebut, wali santri dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan ini.
2. Komponen biaya
Komponen biaya yang ditagihkan pondok beserta nominalnya tercantum terbuka pada halaman utama situs ini. Ringkasannya:
- Syahriah: Rp500.000 per bulan
- Daftar ulang: Rp1.200.000 per tahun
- Pendaftaran Baru: Rp2.450.000 sekali bayar
- Wisuda: Rp975.000 sekali bayar
Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pondok. Rincian terbaru selalu tersedia pada tagihan di portal wali santri.
3. Penerbitan tagihan dan jatuh tempo
Tagihan diterbitkan pondok untuk setiap santri aktif dan tampil di portal wali santri beserta rincian komponen, periode, dan sisa yang harus dibayar. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulan.
4. Keterlambatan pembayaran
Apabila pembayaran melewati batas waktu, pondok menempuh langkah berikut: Pemberitahuan Ke Wali santri melakui Whatsapp, dan pembekuan izin pulang jika tanggungan melebihi 500.000. Wali santri yang mengalami kesulitan pembayaran dapat menghubungi pondok untuk membicarakan keringanan atau pencicilan sebelum jatuh tempo.
5. Metode pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di kantor pondok, atau secara non-tunai melalui portal wali santri dengan metode GoPay, Virtual Account BNI, Virtual Account BRI, Virtual Account Mandiri. Pembayaran non-tunai diproses oleh penyedia jasa pembayaran berizin Bank Indonesia. Pembayaran dinyatakan sah setelah dana dikonfirmasi diterima, dan status tagihan di portal diperbarui secara otomatis.
Sebagian komponen biaya dapat dibayar secara bertahap, sebagian lainnya harus dilunasi sekaligus. Ketentuan tiap komponen tampil pada rincian tagihan di portal sebelum pembayaran dilakukan.
6. Pengembalian dana (refund)
Permohonan pengembalian dana diajukan wali santri secara tertulis kepada pondok melalui kontak pada bagian 8. Keputusan atas permohonan berada pada Bendahara Pondok.
- Lama proses: maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
- Bentuk pengembalian: menjadi saldo tabungan santri.
- Tidak dapat dikembalikan: rincian daftar ulang yang barang nya sudah dipakai dan digunakan.
Pengembalian atas kelebihan bayar atau kesalahan pencatatan dilakukan pondok tanpa perlu permohonan, setelah diverifikasi oleh bendahara.
7. Tanggung jawab
Pondok bertanggung jawab atas kebenaran nominal tagihan, pencatatan pembayaran, dan penerbitan kwitansi. Pemrosesan transaksi non-tunai, termasuk ketersediaan kanal pembayaran dan penerusan dana, berada pada penyedia jasa pembayaran. Gangguan pada kanal pembayaran di luar kendali pondok tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan wali santri tetap dapat membayar secara tunai di kantor pondok.
Sistem informasi yang menjalankan portal ini disediakan oleh pihak ketiga sebagai penyedia perangkat lunak. Penyedia sistem tidak menerima, menyimpan, atau menguasai dana pembayaran wali santri.
8. Kontak
Pertanyaan, keberatan, atau permohonan terkait tagihan dan pembayaran dapat disampaikan ke:
- Alamat: Dk. Gondanrojo, Ds. Kalipang, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Prov. Jawa tengah, Kode pos : 59274
- Telepon: +6282223245422
- Email: [email protected]
- Jam operasional: Setiap Hari, 08:00 - 22:00
9. Perubahan ketentuan
Pondok dapat mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru selalu tersedia pada halaman ini, dan perubahan yang berdampak pada kewajiban pembayaran diberitahukan kepada wali santri melalui portal atau pesan WhatsApp.
